Mustofa mengamati sejak diberlakukannya Perda ini, perusahaan-perusahaan di Batam mulai memberikan prioritas kepada pencari kerja lokal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan serapan tenaga kerja lokal hingga lebih dari 70 persen.
“Kalau sebelumnya, pekerja mereka mendominasi dari luar kota, sejak Perda diterbitkan dominasi pekerja lokal lebih diutamakan,” katanya.
Perda ini menjadi salah satu solusi dalam menjawab keluhan pencari kerja lokal, tentang sulitnya bersaing dengan pencari kerja luar daerah. Sehingga Mustofa mengimbau pencari kerja lokal yang menjadi prioritas, sudah seharusnya untuk menjaga etos kerja dengan baik.
“Selama ini perusahaan mengeluhkan itu. Meskipun anak tempatan, dan dapat prioritas, etos kerja harus dijaga. Kalau bisa samai pekerja dari luar kota,” harapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pergerakan migrasi pekerja dipantau melalui pengamatan kartu kuning yang diterbitkan.
“Mungkin akhir bulan ini baru ketahuan ada peningkatan atau tidak. Karena Kelud juga baru masuk tanggal 22 April ini. Biasanya migrasi itu terjadi melalui jalur laut,” bebernya.
Berdasarkan data selama satu tahun kurang lebih 22 ribu pencari kerja tercatat di Disnaker Batam. Angka ini akan terus naik seiring kondisi ekonomi yang membaik dan pertumbuhan investasi yang pesat, sehingga Batam menjadi destinasi menarik bagi pencari kerja.
“Ekonomi cukup baik. Investasi juga tumbuh. Sehingga turut mempengaruhi nilai upah di Batam. Tahun ini UMK Batam Rp4,5 juta. Ini magnet utama pencaker luar kota membanjiri Batam,” kata Rudi.***
Sumber: Gokepri
Tags: Muhammad Mustofa, PKS, tenaga kerja