BATAM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Batam menyampaikan pandangan umum atas pidato Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Batam dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Kamis 24 Juli 2025.
Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batam Warya Burhanuddin menyampaikan, pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan beberapa catatan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengamanatkan agar pemerintah mengambil peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Dalam materi Ranperda ini harapan kami Fraksi PKS bahwa selain penduduk, aktif untuk mengurus dokumen kependudukan, Pemerintah Kota Batam juga harus lebih aktif untuk memberikan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan melalui pelayanan keliling (jemput bola) pelayanan dokumen kependudukan ke pelosok-pelosok pulau, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, mall, rumah sakit dan lain-lain, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan,” kata Warya Burhanuddin.
Selanjutnya, kata Warya Burhanuddin mengatakan untuk mendukung kemudahan dan kualitas administrasi kependudukan, Fraksi PKS meminta agar Ranperda ini juga mengatur dan memberikan prioritas program kegiatan pelatihan dan pembinaan secara kontinyu terhadap petugas pelayanan administrasi kependudukan, agar petugas tersebut mempunyai kesiapan dan mentalitas yang prima dalam hal menerima konsultasi, pengaduan dan komplen dari masyarakat.
“Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi maka perlu juga diatur pengembangan inovasi pelayanan kependudukan dengan teknologi informasi/aplikasi yang modern, mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat Batam,” ujar Sekretaris DPD PKS Batam ini.
Sebelumnya, Pemko Batam mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai langkah strategis memperkuat sistem layanan publik. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Senin 21 Juli 2025.
Dalam pidatonya, Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Ia menyebut bahwa data kependudukan yang akurat dan terpercaya menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan, distribusi sumber daya, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
“Administrasi kependudukan adalah kewajiban konstitusional dan moral yang harus dijalankan pemerintah daerah. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam setiap fase kehidupan warganya,” ujar Amsakar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.***
Tags: Batam, PKS, Warya Burhanuddin