BATAM – Program makan siang gratis yang dicanangkan oleh Presiden, Prabowo Gibran bisa dinikmati dari dari sekolah tingkat PAUD, SD, SMP yang terdata di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Demikian hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa.
“Petunjuk teknisnya dari Paud, TK, SD dan SMP. Untuk SMA anggarannnya dari APBD Provinsi Kepri,” ujar Mustofa, Kamis (24/10/2024).
Diakuinya aturan makan siang gratis ini dilakukan berdasarkan dari surat Kemandagri yang sudah diterima oleh DPRD Kota Batam. Setiap daerah diwajibkan memberikan dana pendamping sebesar 10 persen dari kebutuhan.