KPU Batam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota

KPU Batam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota./gokepri

– Setelah menyelesaikan tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kota memulai rapat rekapitulasi di tingkat kota.

Pembukaan rapat berlangsung di Swissbell Hotel Harbourbay, Jodoh, , mulai Sabtu sore, 2 Maret 2024. Rapat ini dihadiri pejabat Pemko dan ketua partai politik tingkat kota.

Ketua Kota Batam, Mawardi mengatakan rapat pleno tingkat kota sesuai Keputusan Nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum yang dimulai dari 2 hingga 5 Maret. Lalu pada 6 Maret hasil pleno rekapitulasi sudah diumumkan dan disampaikan ke Provinsi Kepulauan Riau.

“Semoga dalam rapat pleno terbuka di tingkat kota semua persoalan yang muncul di tingkat kecamatan sudah terselesaikan,” kata Mawardi.

Mawardi berharap, proses rekapitulasi berjalan lancar hingga selesai. Ia mengatakan Pemilu 2024 merupakan pemilihan yang istimewa karena proses perhitungan suara dibantu sistem informasi rekapitulasi bernama Sirekap.

“Kami ingin menyampaikan kepada semuanya bahwa pemilu ini diberikan keistimewaan saat proses rekapitulasi dibantu sistem informasi rekapitulasi yakni Si Rekap,” katanya.

Sistem tersebut membuat para peserta pemilu dan masyarakat dapat mengakses secara langsung proses rekapitulasi. “Ini adalah salah satu bentuk dari prinsip penyelenggaraan pemilu adalah akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Komisioner Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, sampai saat ini masih ada dua rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan yang belum selesai, yakni Sekupang dan Batam Kota. Sedangkan Kecamatan Sagulung sedang melakukan penetapan.

“Kami usahkan malam ini (2 Maret 2024) namun jika memang tidak siap kami coba perpanjangan waktu satu hari untuk dua kecamatan ini,” kata Bosar.

Pihaknya tetap mengupayakan sesuai juknis dan surat edaran diberikan KPU RI apabila ada kecamatan yang belum selesai di kabupaten kota bisa melakukan pleno secara simultan.

“Awalnya tidak bisa, namun adanya surat edaran itu yang menjadi dasar kami sehingga bisa mulai pleno kota pada hari ini dari jam 08.00 sampai jam 23.00,” katanya.***

Sumber: Go Kepri

Tags: , ,