JAKARTA – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Jum’at (19/7/2024) mengeluarkan keputusan yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
Keputusan pengadilan tertinggi PBB ini merupakan fatwa terbaru status pendudukan Israel atas Palestina.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional itu dan menyebut sebagai kemenangan rakyat Palestina.